Notification

×

Iklan

Iklan

Perkara Tipikor Pembangunan Pasar Langgur Dinas Perindag Kabupaten Maluku Tenggara Dilimpahkan ke Pengadilan

Senin, 05 Februari 2024 | Februari 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-05T21:05:36Z


Ilustrasi


Ambon,iNews Utama.com  – Tim Penuntut Umum dari Kejaksaan Tinggi Maluku resmi melimpahkan perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan proyek pembangunan Pasar Langgur oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Maluku Tenggara periode tahun 2015-2018. Pelimpahan ini dilakukan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (05/02/2024) pukul 14.00 WIT, di bawah pimpinan Kasi Penuntutan, Rozali Afifudin, SH, MH.

Februari (5/02.2024)


Dalam pelimpahan tersebut, Penuntut Umum menyerahkan berkas perkara dan barang bukti terkait dua orang terdakwa, DF yang bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan RT selaku Konsultan Pengawas. Sementara itu, kasus terhadap satu tersangka lainnya, TB yang berperan sebagai rekanan penyedia barang/jasa, masih dalam proses penyidikan dan akan dilimpahkan menyusul.


Terdakwa DF dan RT dihadapkan pada dakwaan subsidaritas, dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan secara subsidair melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Pelimpahan perkara ini menandai langkah selanjutnya dalam proses hukum, dimana Penuntut Umum kini menunggu penetapan hari sidang oleh Pengadilan Tipikor Ambon untuk memulai proses persidangan. Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat pentingnya proyek pembangunan Pasar Langgur untuk perekonomian lokal dan implikasi serius dari tindakan koruptif yang merugikan keuangan negara.


Masyarakat dan berbagai pihak berharap proses hukum ini dapat berjalan dengan adil dan transparan, sehingga dapat memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana korupsi serta mengembalikan kepercayaan publik terhadap integritas proyek pemerintah.(OLM)


TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update