Notification

×

Iklan

Iklan

Sekda Kabupaten Seram Bagian Timur Ditunjuk Sebagai Tersangka oleh Kejati Maluku

Senin, 05 Februari 2024 | Februari 05, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-05T21:11:10Z




Ambon,iNews Utama.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur, Sdr. JK, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dalam kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan pengelolaan Anggaran Belanja Langsung dan Tidak Langsung di Sekretariat Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur untuk tahun anggaran 2021.


Penetapan Sdr. JK sebagai tersangka dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka nomor: B-201/Q.1/Fd.2/02/2024, yang dikeluarkan pada tanggal 29 Januari 2024. Keputusan ini diambil setelah Jaksa Penyidik menemukan cukup bukti permulaan yang mengindikasikan keterlibatan Sdr. JK dalam tindak pidana korupsi yang bersangkutan.Februari (05/02/2024)


Sebagai tindak lanjut dari penetapan status tersangka, pada tanggal 5 Februari 2024, Jaksa Penyidik telah mengeluarkan Surat Panggilan Tersangka untuk Sdr. JK. Surat tersebut merupakan panggilan untuk diperiksa lebih lanjut mengenai keterlibatannya dalam kasus tersebut dalam waktu dekat.


Penyidikan kasus ini merupakan bagian dari komitmen Kejati Maluku dalam memberantas tindak pidana korupsi di wilayahnya, khususnya yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dan anggaran daerah. Kasus ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi pejabat dan pihak-pihak lainnya dalam pemerintahan agar selalu beroperasi dalam kerangka hukum dan integritas yang tinggi.


Informasi lebih lanjut mengenai perkembangan penanganan perkara ini akan disampaikan kepada publik secara berkala. Keseriusan dalam menangani kasus korupsi ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dan meningkatkan efisiensi serta transparansi dalam pengelolaan anggaran daerah. (OLM)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update