Notification

×

Iklan

Iklan

Terdakwa Kasus Dana BOS di Maluku Tengah Dituntut Empat Tahun Penjara

Kamis, 01 Februari 2024 | Februari 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-02-01T22:02:43Z


AMBON, iNew Utama.com – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri Ambon menyelenggarakan sidang kasus penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Maluku Tengah, untuk tahun anggaran 2020 hingga 2022. Terdakwa dalam kasus ini, Fritsz Lucas Sopacua, menghadapi tuntutan hukuman penjara selama empat tahun. Januari (31/01/24)

Sidang yang berlangsung pada hari Rabu ini merupakan persidangan kedelapan dalam serangkaian proses hukum yang menjerat Sopacua. Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Maluku Tengah, Junita Sahetapy, SH. MH., yang menjabat sebagai Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, membacakan tuntutan tersebut.

Selain hukuman penjara, Sopacua juga dituntut membayar denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah). Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Tuntutan ini diajukan berdasarkan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Setelah pembacaan tuntutan, sidang ditunda dan akan dilanjutkan pada Rabu, 07 Februari 2024, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi oleh penasihat hukum terdakwa. Kasus ini menarik perhatian publik di Maluku Tengah, mengingat dana BOS merupakan salah satu sumber pendanaan penting untuk operasional sekolah yang bertujuan meningkatkan mutu pendidikan.(OLP)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update