Notification

×

Iklan

Iklan

Klarifikasi Lukman Terkait Tuduhan Pencurian Sapi yang Menjerat Ayahnya, Yezen

Jumat, 01 November 2024 | November 01, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-02T00:34:46Z


SBB,iNewsutama.com. Kamis (1/11/2024) – Tuduhan pencurian sapi yang menimpa Yezen, warga Dusun Tanah Goyang, Desa Loki, Kecamatan Huamual, Maluku, telah mengejutkan keluarganya.

Kamis (31/10/2024), sejumlah media menyebarkan berita bahwa Yezen ditangkap oleh warga saat mencuri sapi milik Rusli tanpa adanya klarifikasi sebelumnya. Kabar ini pun mengejutkan anak Yezen, Lukman.

Dalam klarifikasinya kepada iNews Utama, Lukman menyampaikan kronologi dan bantahan terkait tuduhan tersebut.

 Ia menyatakan bahwa dirinya telah berulang kali mengingatkan Rusli untuk mengikat sapinya agar tidak merusak tanaman di kebun miliknya. Namun, Rusli mengklaim bahwa sapi yang berkeliaran bukanlah miliknya.

Menurut Lukman, beberapa kali sapinya masuk ke kebun dan merusak tanaman, ia kemudian memasang perangkap untuk melindungi kebunnya. Saat sapi Rusli tertangkap, Lukman sempat meminta kompensasi berupa bambu dan tanaman pisang, namun Rusli keberatan.

Lukman juga menuturkan bahwa, pada kejadian ketiga kalinya, ia terpaksa mengikat sapi tersebut di kebunnya agar pemiliknya datang dan melihat kerusakan yang terjadi. "Saya ingatkan Rusli untuk mengikat sapinya. Kalau terjadi lagi, saya akan ikat," tegas Lukman.

Sebelum tuduhan pencurian muncul, Rusli beberapa kali mendatangi rumah Yezen untuk meminta sapi tersebut dilepaskan. Yezen pun menyatakan bahwa urusan tersebut adalah antara Lukman dan Rusli.

Namun, pada malam kejadian, Yezen melihat adanya cahaya senter di kebupihak

Ketika diperiksa, cahaya itu menghilang, dan tiba-tiba terdengar teriakan yang menyebut adanya pencuri sapi. Saat itu, beberapa warga datang, namun Yezen menjelaskan bahwa sapi tersebut memang diikat olehnya.

Lukman menyayangkan tindakan pihak berwajib, terutama petugas polisi Erikson di Pos siaputi, yang dinilai menyudutkan keluarganya tanpa mendengarkan klarifikasi secara adil. Ia berharap pihak kepolisian lebih bijak dalam menangani kasus ini dan tidak menyudutkan salah satu pihak.

Lukman juga mengacu pada KUHP terkait tanggung jawab pemilik hewan yang merusak kebun orang lain. Menurutnya, Pasal 278 dan 279 KUHP mengatur bahwa pemilik ternak yang membiarkan hewannya merusak kebun dapat dikenai denda kategori II, yaitu maksimal Rp10 juta.

Harapannya, agar kasus ini diselesaikan dengan bijak dan sesuai hukum yang berlaku. Lukman menginginkan agar permasalahan ini tidak berlarut-larut serta kepolisian bertindak dengan adil. (***RR)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update