×

Iklan

Iklan

Gugatan Yezen terhadap Rusli Atas Dugaan Pencemaran Nama Baik dan Kesaksian Palsu

Sabtu, 02 November 2024 | November 02, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-11-11T11:34:05Z

Ilustrasi NET

Piru, iNews Utama.com - Yezen, seorang warga Dusun Pawai, Desa Lokki, Kecamatan Huamual,Kabupaten Seram Bagian Barat 03/11/2024. mengumumkan rencananya untuk menuntut Rusli Warga Dusun Tanah Goyang atas tuduhan pencemaran nama baik dan kesaksian palsu. Tindakan ini dilakukan setelah sapi milik Rusli diduga merusak kebun milik anak Yezen.

Menurut keterangan Yezen, kebun milik anaknya, Lukman, telah dua kali dimasuki oleh sapi-sapi milik Rusli yang mengakibatkan kerusakan pada tanaman. Setiap kali sapi-sapi tersebut tertangkap di area kebun, Yezen meminta Lukman untuk mengembalikan ternak tersebut ke pemiliknya dan mengingatkan Rusli agar menjaga sapinya agar kejadian serupa tidak terulang.

Sebagai langkah antisipasi, Lukman akhirnya memasang (Dadeso) di kebunnya untuk memantau sapi-sapi yang masuk. sapi milik Rusli kembali tertangkap berada di kebun tersebut. Atas instruksi Yezen, Lukman menahan sapi itu untuk sementara, dengan harapan agar Rusli datang dan mengambilnya sendiri.

Setelah 19 hari, Rusli datang untuk menjemput sapinya. Yezen meminta agar urusan tersebut diselesaikan langsung antara Rusli dan Lukman. Namun, malam harinya, Yezen mendengar kabar bahwa dirinya dituduh mencuri sapi tersebut. Merasa difitnah, Yezen menyatakan akan melaporkan Rusli atas pencemaran nama baik dan memberikan kesaksian palsu yang menuduh dirinya melakukan pencurian.

Yezen menegaskan akan melaporkan Rusli berdasarkan KUHP Pasal 242 tentang kesaksian palsu. Berdasarkan pasal tersebut, seseorang yang memberikan kesaksian palsu di bawah sumpah dapat dijatuhi hukuman hingga 7 tahun penjara. Selain itu, Yezen juga berencana menuntut Rusli berdasarkan Pasal 27 ayat (3) UU ITE terkait pencemaran nama baik melalui media. Ancaman hukuman pasal ini berupa penjara maksimal empat tahun atau denda sebesar Rp750 juta.

Yezen juga menyinggung aturan pemeliharaan hewan yang diatur dalam KUHP Pasal 278 dan 279. Dalam aturan tersebut, pemilik hewan yang lalai menjaga ternaknya hingga merusak properti orang lain dapat dikenakan denda maksimal Rp10 juta.

Yezen menyatakan telah melaporkan kejadian ini ke Polsek Siaputi, namun merasa kronologinya tidak ditangani dengan maksimal. Oleh karena itu, ia berniat melanjutkan laporannya ke Polres Piru, dengan harapan kasus ini akan mendapat penanganan yang lebih adil.

Dalam pernyataannya, Yezen meminta Polres Piru untuk memanggil seorang polisi bernama Erikson, yang menurutnya kurang maksimal dalam memediasi kasus ini. Ia menegaskan bahwa dirinya siap melanjutkan tuntutannya hingga ke pengadilan jika tidak ada solusi yang adil.

“Saya sudah jadi korban, kenapa harus dikorbankan lagi,” ungkap Yezen dengan harapan agar proses hukum berjalan adil dan sesuai peraturan yang berlaku.(*/JS)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update