Notification

×

Iklan

Iklan

PT SIM Langgar Instruksi Presiden, Babat Hutan Mangrove di SBB

Minggu, 08 Desember 2024 | Desember 08, 2024 WIB | 0 Views Last Updated 2024-12-09T01:41:00Z


Piru,iNewsutama.com – Aktivitas PT Spice Islands Maluku (SIM) di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Provinsi Maluku, menuai sorotan tajam. Perusahaan ini dinilai melanggar instruksi Presiden Republik Indonesia terkait komitmen merawat dan melestarikan hutan mangrove.

Hal ini disampaikan oleh Karateker DPD GMNI Maluku, Rudi Rumagia, Senin (12/12/2024). Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menunjukkan komitmen besar dalam menjaga kelestarian mangrove, termasuk sebagai bagian dari agenda besar Presidensi G20 di Bali.

"Sebagai Presidensi G20 di Bali, salah satu komitmen Republik Indonesia adalah terus menanam, menjaga, dan melestarikan mangrove," ucap Rumagia.

Namun, menurut Rumagia, aktivitas PT SIM di SBB justru bertentangan dengan instruksi tersebut. Perusahaan tersebut diketahui telah membuka lahan dengan membabat hektaran tanaman mangrove di beberapa wilayah seperti Desa Kawa, Dusun Pelita Jaya, Dusun Pohon Batu, dan sejumlah dusun lainnya.

"Perusahaan yang berinvestasi di Kabupaten SBB itu telah membabat berhektar-hektar tanaman mangrove. Selain melanggar instruksi Presiden, PT SIM juga mendapat tantangan besar dari masyarakat setempat yang lahannya digusur," ujarnya.

Rumagia mengungkapkan bahwa tindakan perusahaan ini telah menyebabkan kerugian besar bagi masyarakat sekitar. Bahkan, menurutnya, ada korban tewas dan luka-luka akibat konflik yang terjadi ketika masyarakat berusaha mempertahankan lahan mereka.

Selain itu, mata pencaharian masyarakat juga hilang akibat penggusuran pohon cengkih, pala, kakao, dan tanaman produktif lainnya. Lebih parah lagi, perusahaan disebut menggunakan bahan beracun seperti pestisida dan obat pemusnah rumput, yang mencemari area pantai dan laut di sekitarnya. Akibatnya, terumbu karang hancur, panen rumput laut gagal, dan pendapatan warga dari sektor perikanan menurun drastis.

"Pendapatan warga dari sektor perikanan menurun drastis. Bahkan, peternak sapi juga mengalami kerugian karena perusahaan merusak puluhan kandang sapi milik warga," tambah Rumagia.

Rumagia meminta agar pemerintah, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten, serta instansi terkait seperti Kantor Perwakilan Hak Asasi Manusia (HAM) di Maluku segera menindaklanjuti permasalahan ini. Ia berharap tindakan tegas dapat diambil untuk melindungi hak-hak masyarakat dan ekosistem mangrove yang terancam.

"Kami meminta agar Pemerintah Provinsi Maluku dan kabupaten, serta aparatur terkait, terutama Kantor Perwakilan HAM di Maluku, dapat segera menindaklanjuti masalah ini," tutupnya.

Masalah ini menjadi perhatian serius mengingat kerusakan mangrove tidak hanya berdampak pada lingkungan, tetapi juga mengancam kehidupan masyarakat lokal yang sangat bergantung pada sumber daya alam di wilayah tersebut. (KONTRI)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update