Notification

×

Iklan

Iklan

Mendagri Tito Karnavian Tetapkan Aturan Baru Pakaian Dinas ASN di Pemda 2025

Selasa, 14 Januari 2025 | Januari 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-14T15:30:44Z

 



Jakarta,iNewsutama.com- - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian resmi mengeluarkan aturan baru terkait penggunaan pakaian dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda). Aturan ini berlaku di tingkat Pemerintah Provinsi (Pemprov) maupun Pemerintah Kabupaten/Kota (Pemkab/Pemkot).

Pengaturan jenis pakaian dinas ASN ini bertujuan untuk meningkatkan kedisiplinan dan profesionalitas PNS dan PPPK di lingkungan kerja. Mendagri menegaskan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang tidak mematuhi ketentuan penggunaan pakaian dinas ini.

Berikut adalah jenis pakaian dinas ASN PNS dan PPPK di lingkungan Pemda tahun 2025 yang telah ditetapkan oleh Mendagri Tito Karnavian:

1. Pemerintah Provinsi (Pemprov):

  • Pakaian Dinas Harian (PDH)

  • Pakaian Dinas Harian Perangkat Daerah Tertentu

  • Pakaian Sipil Lengkap (PSL)

  • Pakaian Dinas Lapangan (PDL)

  • Pakaian Dinas Lapangan/Operasional Lainnya

  • Pakaian Dinas Upacara (PDU)

Dengan diberlakukannya aturan ini, diharapkan ASN di lingkungan Pemda dapat lebih disiplin dan berpenampilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, guna mendukung kinerja yang lebih optimal.

Sanksi Pelanggaran

ASN yang tidak mengikuti ketentuan pakaian dinas akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku di lingkungan Pemda. Detail sanksi akan diatur lebih lanjut dalam peraturan teknis yang menyertainya.

Aturan ini menjadi salah satu upaya pemerintah dalam membangun budaya kerja yang disiplin dan profesional di lingkungan ASN.(Reporter,iNewsutama.com)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update