Notification

×

Iklan

Iklan

Pemerintah Hentikan Pembayaran Gaji Tenaga Honorer, Pilihan di 2025 Hanya PPPK

Selasa, 14 Januari 2025 | Januari 14, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-01-14T15:17:49Z


Jakarta,iNewsutama.com - Tenaga honorer di Indonesia kini berada di ujung tanduk. Pemerintah daerah (Pemda) resmi dilarang membayar gaji tenaga honorer mulai tahun 2025. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dalam rapat penataan non-Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dihadiri seluruh kepala daerah.

Tenaga honorer adalah individu yang bekerja di berbagai lembaga pemerintahan, namun tidak berstatus sebagai pegawai tetap. Meski demikian, peran tenaga honorer sangat vital dalam mendukung kelancaran tugas-tugas pemerintahan, terutama di kantor pemerintahan dan rumah sakit.

Sebagai langkah penyesuaian, pemerintah memberikan dua pilihan bagi tenaga honorer di tahun 2025, yakni menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu atau paruh waktu. Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem kepegawaian yang lebih tertata dan profesional.

Kebijakan tersebut menjadi tantangan besar bagi tenaga honorer yang selama ini menjadi tulang punggung dalam berbagai sektor pelayanan publik. Pemerintah terus mendorong percepatan proses seleksi dan pengangkatan PPPK guna memastikan kelangsungan layanan publik tidak terganggu.(Reporter,iNews Utama)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update