Notification

×

Iklan

Iklan

Kepala Satker Wilayah II BPJN Maluku: "Berita yang Beredar Adalah Hoaks dan Sarat Kebencian"

Minggu, 13 April 2025 | April 13, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-14T04:59:24Z


Ambon,iNews Utama.com – Kepala Satuan Kerja (Satker) II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku menegaskan bahwa pemberitaan yang beredar di beberapa media online terkait dirinya merupakan berita hoaks dan mengandung unsur kebencian.


Dalam konfirmasi yang dilakukan oleh iNews Utama dan Pantauan News Indonesia, beliau menyatakan bahwa berita-berita yang dimuat oleh media tersebut tidak berdasarkan fakta, melainkan bertujuan untuk menjatuhkan dan memprovokasi opini publik.

"Setiap pemberitaan yang mereka terbitkan adalah berita yang bernuansa kebencian. Oknum-oknum yang berada di balik media ini adalah bagian dari organisasi yang memiliki kepentingan pribadi," tegas kasatker saat diwawancarai oleh wartawan iNews Utama.

Beliau juga mengimbau agar seluruh insan pers menjaga integritas jurnalistik dan tidak ikut menyebarkan berita bohong atau hoaks. Menurutnya, media semestinya menjadi pilar informasi yang menyampaikan fakta, bukan alat propaganda demi kepentingan kelompok tertentu.

"Saya berharap semua media tetap berpegang pada kode etik jurnalistik dan tidak memberitakan sesuatu yang tidak benar hanya demi kepentingan pribadi," tambahnya.

Landasan Hukum: UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik

menekankan bahwa penyebaran berita hoaks dan fitnah bukan hanya melanggar etika profesi, tetapi juga melanggar hukum yang berlaku di Indonesia. Hal ini diatur jelas dalam:


✅ Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Pasal 5 ayat (1):

“Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan pendapat dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”


Pasal 6 huruf c:

“Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.”

Pasal 18 ayat (2):

“Perusahaan pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 13 dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).”

✅ Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Dewan Pers

Pasal 1:

“Wartawan Indonesia bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beritikad buruk.”


Pasal 3:

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

Toce menegaskan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum apabila pemberitaan tidak akurat terus disebarluaskan, karena selain merugikan nama baik pribadi, hal tersebut juga mencemari lembaga tempatnya bertugas.


SIARAN PERS

Nomor: 01/SP/SATKERII-BPJN-MALUKU/IV/2025

Tentang: Klarifikasi dan Penegasan Terkait Pemberitaan Tidak Akurat di Media Online

Ambon, 14 April 2025

Sehubungan dengan beredarnya sejumlah pemberitaan di beberapa media online yang menyebut nama Kepala Satuan Kerja II Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku, bersama ini kami menyampaikan klarifikasi resmi sebagai berikut:

Kami menyatakan bahwa pemberitaan yang dimuat oleh media-media online tersebut adalah tidak benar, tidak berdasarkan fakta, dan mengandung unsur fitnah serta kebencian.

Berita tersebut telah mencemarkan nama baik pribadi Kepala Satker II BPJN Provinsi Maluku, serta merusak citra institusi tempat beliau bertugas.

Kepala Satker II BPJN Maluku, telah memberikan konfirmasi dan klarifikasi langsung kepada media iNews Utama dan Pantauan News Indonesia, bahwa tudingan dalam berita yang dimaksud tidak memiliki dasar fakta maupun bukti yang valid.

Kami menilai bahwa media yang bersangkutan telah melanggar prinsip-prinsip jurnalistik, sebagaimana diatur dalam:

Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya:

Pasal 5 ayat (1): “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan pendapat dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Pasal 6 huruf c: “Mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat dan benar.”

Pasal 18 ayat (2): Penerbitan berita tidak akurat dapat dikenai sanksi pidana denda paling banyak Rp500.000.000.

Kode Etik Jurnalistik Dewan Pers, khususnya:

Pasal 1: Wartawan harus bersikap independen, menghasilkan berita yang akurat dan tidak beritikad buruk.

Pasal 3: Wartawan harus menguji informasi dan tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi.

Kami mengimbau kepada semua insan pers agar tetap memegang teguh integritas dan etika profesi, serta tidak terlibat dalam upaya penyebaran hoaks atau berita yang tidak berimbang, apalagi dengan tujuan kepentingan tertentu.

Jika pemberitaan tidak akurat ini terus disebarluaskan, kami tidak segan untuk menempuh jalur hukum, termasuk melaporkan ke Dewan Pers dan aparat penegak hukum sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Demikian siaran pers ini kami sampaikan sebagai bentuk klarifikasi publik dan upaya menjaga profesionalisme dalam pemberitaan. Kami percaya bahwa media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi yang jujur, adil, dan bertanggung jawab kepada masyarakat.

Hormat kami,

Kepala Satuan Kerja Wilayah II BPJN Maluku

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update