SBT-iNewsutama. Com - Masyarakat adat Negeri Lahema menggelar rapat penting pada Kamis (24/4/2025) untuk membahas pengisian jabatan Kepala Pemerintahan Negeri yang definitif. Pertemuan yang melibatkan tokoh adat, pemuda, perempuan, dan agama ini diadakan mengingat negeri di Kecamatan Kesuy Watubela, Kabupaten Seram Bagian Timur, tersebut telah beberapa tahun dipimpin oleh seorang pejabat sementara.
Dalam rapat tersebut, Adam Warat, seorang tokoh adat Negeri Lahema, mengungkapkan bahwa sistem pemerintahan adat di Lahema telah diwariskan dan disepakati oleh para leluhur berdasarkan garis marga. Kesepakatan adat ini menetapkan peran dan jabatan spesifik bagi setiap marga dalam struktur pemerintahan tradisional.
"Pemerintahan negeri Lahema ini adalah pemerintahan yang sudah disepakati leluhur dengan perjanjian adat. Masing-masing marga sudah memiliki jabatannya sendiri," jelas Adam Warat. Ia mencontohkan beberapa jabatan yang telah mapan, di antaranya Raja yang diemban oleh marga Rumakamar Knakin, Kepala Dusun dari marga Rumalauw, Imam dari marga Rumakefing Muli, Muadzin dari marga Kelirey, Khatib dari marga Kaiterlomin, dan Marabot dari marga Rumakefing Ley.
Lebih lanjut, Adam Warat menyoroti mekanisme suksesi kepemimpinan. Menurut ketentuan adat, apabila Raja dari marga Rumakamar Knakin berhalangan, maka tampuk kepemimpinan akan diemban oleh marga Rumalauw. Namun, ia menegaskan bahwa sosok yang berhak mengisi jabatan tersebut haruslah tokoh asli dari marga Rumalauw di Negeri Lahema, bukan individu dari luar marga atau yang tidak memiliki akar kuat dalam tradisi Lahema.
"Terkait kekosongan pemerintahan adat negeri Lahema juga sudah disepakati, misalnya Rumakamar Knakin turun, maka yang harus mengisi kekosongan pemerintahan adalah Rumalauw. Tapi Rumalauw ini juga bukan Rumalauw sembarangan atau Rumalauw temperatur, tetapi Rumalauw asli di negeri Lahema," tegasnya.
Adam Warat menambahkan bahwa marga Rumalauw asli telah mencapai kesepakatan terkait penunjukan Penjabat Kepala Pemerintah Negeri Lahema. Mereka sepakat menunjuk Abdullah Rumakamar apabila Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur, melalui kewenangan Bupati, melakukan penunjukan penjabat.
Di akhir pertemuan, Suparjo Rustam Rumakamar mengingatkan seluruh masyarakat Negeri Lahema, terutama generasi muda, untuk menghormati dan tidak meremehkan kesepakatan leluhur yang telah disahkan melalui sumpah setia. Rapat adat ini diharapkan menjadi langkah awal yang konstruktif dalam proses penunjukan Kepala Pemerintahan Negeri Lahema yang definitif, sesuai dengan aturan dan tradisi adat yang berlaku.(Reporter-iNewsutama)