Ambon,iNewsutama.com – Pemerintah Kota Ambon kembali menunjukkan komitmennya dalam penataan kawasan publik dengan menetapkan tanggal 28 April 2025 sebagai awal pelaksanaan penertiban di kawasan Pasar Mardika, Terminal A1 dan A2, serta sejumlah titik di kawasan Batu Merah.
Langkah strategis ini diambil untuk mengembalikan fungsi fasilitas umum, mengurai kepadatan, serta menata ulang aktivitas perdagangan agar lebih tertib, aman, dan nyaman bagi masyarakat.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, menegaskan bahwa keberhasilan penertiban sangat bergantung pada koordinasi lintas sektor, termasuk dukungan dari Pemerintah Provinsi Maluku, TNI, Polri, dan Kejaksaan.
“Kalau ada yang bilang koordinasi terlalu banyak, saya tegaskan itu tidak bisa dihindari. Penertiban ini harus dikoordinasikan dengan Pemerintah Provinsi karena menyangkut kewenangan mereka. Kami juga melibatkan TNI, Polri, dan Kejaksaan untuk mengaktifkan kembali cyber pungli dalam mencegah praktik pungutan liar,” ungkap Wali Kota di depan Ballroom MCM, Rabu (16/4).
Sosialisasi kepada pedagang mulai dilakukan sejak Kamis (17/4) oleh tim Pemerintah Kota Ambon yang didampingi oleh kalangan akademisi. Mereka akan menjelaskan secara langsung kepada masyarakat mengenai larangan aktivitas jual beli di lokasi yang tidak sesuai aturan.
Sekretaris Kota Ambon, Robby Sapulette, menyampaikan bahwa tahapan penertiban sudah melalui proses konsolidasi internal dan kini memasuki tahap penyampaian informasi di lapangan. Surat edaran resmi juga akan disebarkan guna memperkuat imbauan.
“Penertiban akan dilaksanakan pada 28 April. Kami mengajak seluruh pihak untuk ikut serta dalam mewujudkan ketertiban demi kebaikan bersama,” ujarnya.
Pemkot juga mengimbau para pedagang yang telah memiliki hak guna kios di Pasar Mardika yang baru dan Pasar Arumbai untuk segera menempatinya. Saat ini, masih tersedia sekitar 900 unit yang belum dimanfaatkan.
Sapulette menambahkan bahwa pedagang di Terminal A1, A2, serta di lorong-lorong sempit seperti “lorong kelinci” dan “lorong tikus” diminta segera berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Provinsi untuk proses pemindahan dan pencabutan izin UMDI.
Dengan pelaksanaan penertiban ini, diharapkan wajah Pasar Mardika akan semakin rapi dan nyaman sebagai pusat aktivitas ekonomi rakyat. Pemerintah Kota Ambon berkomitmen menjadikan pasar sebagai ruang publik yang aman, bersih, dan tertib—sesuai dengan harapan seluruh warga kota.(OLM)