SBB,iNews Utama.com – Jabatan Camat yang secara umum diperuntukkan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan minimal pangkat Penata Tingkat I (Golongan III/d) hingga Pembina Tingkat I (Golongan IV/d), kini di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) dijabat oleh PNS berpangkat lebih rendah.
Thomas Andre Mawene diketahui menjabat sebagai Camat Taniwel Timur sejak 13 September 2024. Ia merupakan PNS berpangkat Penata Muda (Golongan III/a), sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan Nomor 823.3-374.54/IV/2022 tertanggal 17 Mei 2022.
Informasi ini disampaikan oleh sumber terpercaya kepada media ini pada Selasa (15/4/2025). Sumber tersebut mengungkapkan keheranannya atas pengangkatan tersebut.
“Saya kaget, masa jabatan Camat bisa diduduki oleh PNS berpangkat Penata Muda, Golongan III/a. Bukankah yang boleh menduduki jabatan Camat minimal pangkat III/d sampai IV/d, sesuai dengan peraturan?” ujarnya.
Lebih lanjut, sumber itu menyayangkan jika praktik semacam ini terus berlangsung di pemerintahan daerah.
“Meskipun hal ini sudah pernah terjadi di masa kepemimpinan sebelumnya, sangat disayangkan jika dibiarkan berlarut-larut. Ini bisa menjadi preseden buruk dan memberikan kesan bahwa Bupati Asri Arman dan Wakil Bupati Selfinus Kainama melegitimasi pengangkatan Camat dari golongan yang tidak sesuai ketentuan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kabupaten SBB terkait keabsahan pengangkatan tersebut.(R,D)