Buru,iNewsUtama.com –Dugaan praktik korupsi kembali mencuat di Kabupaten Buru,Provinsi Maluku. Kali ini menyeret nama mantan Penjabat Sementara (PJS) Kepala Desa Waeura, Noni Papalia, yang diduga kuat menyalahgunakan anggaran dana desa selama menjabat pada tahun 2023 hingga 2024.
Kasus ini diangkat ke permukaan oleh Media Pers KPK Tipikor News, yang menyatakan telah mengantongi data, bukti, dan rekaman pengakuan masyarakat Desa Waeura. Berdasarkan penelusuran, selama dua tahun masa jabatan Noni Papalia, pembangunan desa dinilai gagal total dan tidak ada kejelasan penggunaan anggaran yang mencapai Rp400 juta.
“Bukti fisik pembangunan tidak ada, dan masyarakat tidak pernah menerima penjelasan secara transparan terkait penggunaan dana tersebut,” ungkap Rizal Wajo, SH, Wartawan Investigasi KPK Tipikor News, kepada jurnalis iNews Utama, Senin (14/04/2025).
Tidak hanya itu, Noni Papalia juga diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen dan tanda tangan untuk mencairkan dana Posyandu sebesar Rp26 juta. Beberapa warga bahkan menyatakan nama mereka dicatut dalam laporan anggaran yang tidak mereka ketahui.
Rizal Wajo menegaskan, dana desa adalah hak masyarakat yang wajib digunakan demi pembangunan dan kesejahteraan warga, bukan untuk kepentingan pribadi. Ia mendesak agar Kejaksaan Negeri Buru segera turun tangan menyelidiki kasus ini dan memeriksa Noni Papalia secara hukum.
“Jika tidak segera ditindak, ini akan menjadi contoh buruk bagi pengelolaan dana desa di wilayah lain. Kami tidak akan berhenti sampai kasus ini diusut tuntas,” tegas Rizal.(Reporter-SLP)
Media Pers KPK Tipikor News
Pengawasan Korupsi – Independen dan Terpercaya
RIZAL WAJO, SH
Wartawan Investigasi