Notification

×

Iklan

Iklan

Wabah Rabies di Ambon Makin Mengkhawatirkan, Enam Orang Meninggal Dunia

Jumat, 25 April 2025 | April 25, 2025 WIB | 0 Views Last Updated 2025-04-25T22:31:24Z


Ambon,iNewsutama.com – Wabah rabies di Kota Ambon kian memprihatinkan. Hingga April 2025, tercatat enam orang telah meninggal dunia akibat gigitan anjing terinfeksi rabies, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Ambon.

Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon, Muhammad Abdul Aziz, dalam surat himbauan resmi yang diterima media pada Jumat (25/4), menyatakan bahwa jumlah kasus gigitan hewan penular rabies (HPR) terus meningkat. Himbauan ini juga sebagai tindak lanjut dari Surat Edaran Wali Kota Ambon Nomor 443.34/10/SE/2025 tanggal 17 April 2025 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Rabies.

"Rabies adalah penyakit menular akut yang menyerang sistem saraf pusat. Penyakit ini disebabkan oleh virus rabies yang ditularkan melalui air liur hewan penular seperti anjing, kucing, monyet, kera, dan kelelawar," jelas Abdul Aziz.

Ia mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap hewan peliharaan dan liar di lingkungan sekitar yang menunjukkan gejala rabies. Gejala tersebut antara lain air liur berlebih, perilaku gelisah dan agresif, takut cahaya, suara, atau air, serta kebiasaan menggigit.

Bagi warga yang menemukan hewan dengan ciri-ciri mencurigakan, dihimbau segera melapor ke Ketua RT/RW, Raja, Lurah, atau Kepala Desa setempat. Laporan tersebut kemudian dapat diteruskan ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Ambon melalui Bidang Peternakan dan Kesehatan Hewan atau Pusat Kesehatan Hewan Kota Ambon. Masyarakat juga dapat menghubungi Drh. Even Luik di nomor 0812-1628-3721 untuk penanganan HPR dan pelayanan vaksinasi rabies.

"Jika terjadi gigitan oleh hewan yang diduga HPR, korban harus segera dibawa ke puskesmas untuk mendapat penanganan medis," ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa hewan yang diduga pembawa rabies harus diisolasi untuk observasi. Jika hewan tersebut terlanjur dibunuh, maka bagian kepala harus segera dibawa ke Laboratorium Kesehatan Hewan Tipe B Provinsi Maluku di Jalan Wolter Monginsidi, Passo – tepat di depan Ambon City Center – untuk diuji laboratorium.

Abdul Aziz turut menegaskan pentingnya tata cara pemeliharaan hewan yang baik, termasuk memenuhi kebutuhan dasar seperti makanan, minuman, tempat tidur, dan tidak membiarkan hewan berkeliaran di jalan. Semua hewan peliharaan yang berumur di atas empat bulan diwajibkan untuk divaksin rabies setahun sekali.

"Apabila pemilik menolak vaksinasi pada hewan peliharaannya, maka ia bertanggung jawab penuh terhadap dampak gigitan, termasuk kemungkinan proses hukum oleh pihak korban," tegasnya.

Pemerintah Kota Ambon berharap masyarakat dapat lebih proaktif dalam mencegah dan menangani rabies demi keselamatan bersama.(***)

TUTUP IKLAN
TUTUP IKLAN
×
Berita Terbaru Update